NU Care-LAZISNU Kota Bogor Resmi Kantongi Izin Operasional, Siap Perluas Maslahat untuk Warga

Kota Bogor – Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Shadaqah Nahdlatul Ulama (LAZISNU) PBNU resmi menetapkan Surat Keputusan (SK) Pengesahan dan Pemberian Izin Operasional kepada Unit Pengelola Zakat, Infaq, dan Shadaqah (UPZIS) NU Care-LAZISNU Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat.
Keputusan ini menjadi tonggak legalitas formal bagi lembaga dalam mengelola dana umat untuk kemaslahatan warga Kota Bogor.
Berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 208/PB.20/A.II.01.25/25/04/2026 yang ditetapkan di Jakarta pada 30 April 2026, NU Care-LAZISNU Kota Bogor kini memiliki mandat penuh sebagai perpanjangan tangan LAZISNU PBNU dalam melakukan pengumpulan, pendistribusian, hingga pendayagunaan zakat, infaq, shadaqah (ZIS), dan dana sosial keagamaan lainnya.
Dalam lampiran surat tersebut, Lukman Hakim, S.Si., didapuk sebagai Ketua Dewan Pengurus UPZIS NU Care-LAZISNU PCNU Kota Bogor untuk masa khidmat 2026–2028.
Di bawah kepemimpinannya, lembaga ini diperkuat oleh jajaran manajemen eksekutif dan dewan pengawas syariah guna memastikan tata kelola yang transparan dan sesuai dengan syariat Islam.
Izin operasional ini berlaku selama dua tahun, terhitung sejak 30 April 2026 hingga 30 April 2028, dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi kinerja dari LAZISNU PBNU.
NU Care-LAZISNU Kota Bogor mengajak seluruh warga, khususnya jamaah Nahdlatul Ulama dan masyarakat umum, untuk ikut ambil bagian dalam gerakan kebaikan ini.
Donasi dapat disalurkan melalui rekening:
LAZISNU PCNU Kota Bogor
Bank BSI: 7344912108
Konfirmasi: Admin Mobile +62 857-1191-6420
Sebagai unit pengelola yang sah, UPZIS NU Care-LAZISNU Kota Bogor memikul tanggung jawab besar, di antaranya:
Akuntabilitas: Melakukan pembukuan dan administrasi yang tertib atas seluruh perolehan dana ZIS.
Legalitas Muzaki: Memberikan bukti setoran zakat resmi kepada setiap muzaki dan donatur sebagai bentuk transparansi.
Pelaporan Berkala: Menyampaikan laporan pelaksanaan pengelolaan dana kepada PBNU secara rutin setiap bulan, semester, dan akhir tahun.
Ketua LAZISNU PBNU, H. Ali Hasan Ali Bahar, Lc., MA., dan Sekretaris H. Moesafa, S.Fil.I., M.A.P., menegaskan bahwa pemberian izin ini bertujuan agar gerak NU Care-LAZISNU di tingkat daerah memiliki payung hukum yang kuat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Dengan diterbitkannya SK ini, NU Care-LAZISNU Kota Bogor diharapkan dapat semakin masif dalam menebar manfaat, merawat jagat, dan membangun peradaban melalui program-program pemberdayaan umat yang menyasar warga di seluruh sudut Kota Bogor.
Pewarta: Abdul Mun’im Hasan